0

KATA PENGANTAR

           Syukur alhamdulillah kami ucapkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat, taufik dan hidayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan Laporan Praktek Kerja Lapangan (PKL) tepat pada waktunya. Shalawat beriring salam dihadiahkan kepada junjungan Nabi Muhammad SAW yang menuntun manusia dari alam jahiliyah kepada alam yang penuh dengan peradaban manusia.
Penyusunan Laporan Praktek Kerja Lapangan (PKL) ini adalah untuk memenuhi salah satu syarat dari pendidikan Menengah Kejuruan, sekaligus untuk menambah pengetahuan khususnya di lingkungan pekerjaan/perusahaan. Laporan Praktek Kerja Lapangan (PKL) ini dibuat berdasarkan atas pengalaman kerja di Badan Pertanahan Nasional Kota Medan yang beralamat di Jl. A.H. Nasution Medan.
Pada kesempatan ini, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung di dalam menyelesaikan Laporan Praktek Kerja Lapangan (PKL) ini, antara lain :
1.      Ibu Dra. Rosmidar selaku Kepala Sekolah SMK Istiqlal Delitua.
2.      Bapak Juliandi, SE, S.Kom selaku Ketua Program Studi Teknik Komputer Jaringan SMK Istiqlal Delitua.
3.      Bapak Gelora selaku Ketua Program Studi Administrasi Perkantoran SMK Istiqlal Delitua.
4.      Bapak Kasno selaku Ketua Program Studi Akuntansi SMK Istiqlal Delitua
5.      Bapak Drs. Pujianto selaku Pembimbing Praktek Kerja Lapangan (PKL).
6.      Bapak Sabirin, SH selaku Koordinator PKL pada Seksi II Pendaftaran dan Penetapan Hak Tanah Badan Pertanahan Nasional Kota Medan.
7.      Bapak Suhardi, SH selaku Koordinator PKL pada Seksi I Survei & Pengukuran Tanah Badan Pertanahan Nasional Kota Medan.
8.      Seluruh Staff dan Pegawai Badan Pertanahan Nasional Kota Medan yang telah banyak membantu dalam melengkapi penyusunan Laporan Praktek Kerja Lapangan.
9.      Sembah sujud Saya kepada kedua orang tua kami yang telah melahirkan, membesarkan, membimbing dan mendidik kami, baik secara moril maupun materil.
10.  Seluruh teman-teman seperjuangan di SMK Istiqlal Delitua yang telah berbagi dalam suka maupun duka yang selalu ada dan membantu kami.
11.  Seluruh pihak yang telah memberikan bantuan kepada kami dalam proses penyusunan Laporan Praktek Kerja Lapangan ini yang nama-namanya tidak dapat kami sebutkan satu persatu.

Kami menyadari masih terdapat kekurangan disana sini dalam penyajian dan penulisan Laporan PKL ini mengingat keterbatasan waktu, biaya, tenaga, kemampuan dan pengetahuan Kami. Untuk itu Kami mengharapkan kritik dan saran dari berbagai pihak yang bersifat membangun demi kesempurnaan Laporan PKL ini sesuai dengan permasalahan yang dikemukakan.
Kami berharap semoga Laporan PKL ini dapat bermanfaat dan dapat diterima oleh semua pembaca sebagai sumbangan ilmiah bagi para pembaca.

Medan,    Maret 2013
Penulis,


DAFTAR ISI
                                                                                   
KATA PENGANTAR .......................................................................................... i
DAFTAR ISI  ....................................................................................................... iv
BAB  I       :    PENDAHULUAN......................................................................... 1
A.      Latar Belakang Praktek Kerja Lapangan (PKL) ...................... 1
B.       Ruang Lingkup PKL ................................................................ 2
C.       Tujuan dan Manfaat PKL ........................................................ 3
BAB II       :    DESKRIPSI DATA....................................................................... 5
A.    Gambaran Umum Perusahaan................................................... 5
1.   Sejarah Singkat Badan Pertanahan Nasional (BPN) ........... 5
2.   Struktur Organisasi .............................................................. 9
3.   Bidang-Bidang Kerja ........................................................ 12
B.     Pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan ..................................... 20
1.   Jenis dan Bentuk Pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan. ..... 20
2.   Prosedur Kerja ................................................................... 21
3.   Kendala yang Dihadapi ..................................................... 25
4.   Upaya Pemecahan ............................................................. 25
BAB III     :    KESIMPULAN DAN SARAN................................................... 27
A.      Kesimpulan ............................................................................. 27
B.       Saran ....................................................................................... 28


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Praktek Kerja Lapangan (PKL)

Perkembangan teknologi dewasa ini, berjalan seiring dengan perekonomian yang berkembang dengan pesatnya. Setiap warga Negara wajib berusaha untuk mengembangkan teknologi untuk dapat mendukung perekonomian Negara. Salah satu sektor pendukung agar suatu Negara tidak ketinggalan dengan Negara lain adalah dengan adanya dunia pendidikan yang diharapkan mampu menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dan berperan aktif sebagai aspek pembangunan yang dapat diandalkan.
Adapun latar belakang PKL adalah untuk memperkenalkan kepada siswa bagaimana dunia kerja yang sesungguhnya. Disini siswa dapat melihat dan terjun langsung kedalam dunia kerja. PKL juga dapat menjadikan siswa sebagai siswa yang mandiri dan memiliki visi dan misi untuk kedepannya. Dalam Praktek Kerja Lapangan, siswa di tuntut untuk memilliki keahlian (Multi Skill) dalam melaksanakan pekerjaan. Dalam perkuliahan atau lembaga sekolah tempat siswa praktek tidak selalu diberikan pekerjaan yang sesuai dengan keahlian  siswa dalam bidang mereka masing-masing. Oleh karena itu, dibutuhkan kreatifitas dan inisiatif yang tinggi dari siswa dalam melaksanakan pekerjaan dalan perusahaan.
Dalam melaksanakan Praktek Kerja Lapangan, siswa mendapat pengalaman-pengalaman yang baru yang sebelumnya tidak pernah di kenal bahkan menjadi suatu pelajaran, sehingga dapat berguna disaat mereka di terima di dalam suatu perusahaan. Tentunya hal tersebut akan dapat dicapai dengan adanya dukungan dan kerja sama yang baik dari semua pihak terutama pihak perusahan tempat pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan.


B.       Ruang Lingkup PKL

Lokasi praktek kerja lapangan penulis berada di Badan Pertanahan Nasional Kota Medan. Dimana yang beralamat di Jl. Karya Jasa/Jl. Jend. AH. Nasution Medan.
Adapun waktu pelaksanaan PKL pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Medan dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai 16.30 WIB yang dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2013 sampai dengan 17 April 2013.
Ruang lingkup dalam pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL) ini ditempatkan di bagian sistem Pendaftaran dan Penetapan Hak Tanah.
            Adapun permasalahan yang akan dibahas pada prosedur kerja kepemilikan hak tanah antara lain:
1.      Bagaimana prosedur kepemilikan hak tanah pada Badan Pertanahan Nasional.
2.      Bagaimana pengolahan data dan pelaksanaan pengukuran pada Badan Pertanahan Nasional.
3.      Bagaimana laporan terbentuknya sertifikat tanah pada Badan Pertanahan Nasional.

C.     Tujuan Dan Manfaat PKL

1.     Tujuan
Adapun tujuan dari pelaksanaan peraktek kerja lapangan ini adalah:
1.       Untuk mempraktekan ilmu yang didapat.
2.       Untuk memperkenalkan siswa/i pada situasi kerja yang sebenarnya,
sehingga akhirnya dapat menyesuaikan diri, yang nantinya mereka terjun ke lapangan pekerjaan.
3.       Sebagai sumbangan karya tulis ilmiah kepada teman-teman beserta adik-adik untuk mengembangkan mutu pendidikan ditahun berikutnya.
4.      Sebagai salah satu syarat bagi siswa/i SMK Istiqlal Delitua yang ingin menyelesaikan pendidikan Menengah Kejuruan nya.
5.      Untuk mengetahui bagaimana mendapatkan kepemilikan hak tanah pada Badan Pertanahan Nasiolan (BPN).
6.      Mempersiapkan diri untuk terjun ke masyarakat dengan bekal ilmu yang diterima diperkuliahan.
2.        Manfaat
Adapun manfaat dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.    Siswa dapat memahami dunia kerja secara nyata dan agar lebih mempersiapkan memasuki dunia kerja tersebut.
2.    Menumbuhkan sikap profesionalisme siswa untuk memasuki lowongan kerja sesuai dengan bidangnya.
3.    Dapat menjalin hubungan kerja sama yang baik antar instansi pemerintah khususnya Kantor Badan Pertanahan Nasional dengan SMK Istiqlal Delitua.
4.    Agar penulis mendapatkan suatu pengetahuan baru yang belum pernah siswa/i dapatkan dibangku sekolah.
5.    Diharapkan SDM yang dimiliki siswa/i akan meningkat menjadi lebih baik.
6.    Siswa/i memperoleh kemudahan untuk memahami mengenai prosedur-prosedur kerja dan menekuni pekerjaan yang diterapkan dalam perusahaan.
7.    Siswa/i dapat memberikan kantribusi yang positif berdasarkan pengalaman yang diperoleh ketika peraktek kerja lapangan (PKL) dalam memecahkan permasalahan.

BAB II
DESKRIPSI DATA

A.      Gambaran Umum Perusahaan

1.        Sejarah Singkat Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Badan Pertanahan Nasional (BPN) awalnya adalah Akademi Agraria yang didirikan di Yogyakarta  pada tahun 1963, kemudian didirikan lagi di Semarang pada tahun 1964. Yang di Yogyakarta dengan jurusan Agraria, tetapi disemarang dengan jurusan Pendaftara Tanah. Pada tahun 1966, diterbitkan status Akademi Agraria. Sampai akhirnya pada tahun 1971, dibuka jurusan Tata Guna Tanah pada Akademi Agraria di Yogyakarta.
   Kemudian pada tahun 1987, ketika program sarjana muda dihapuskan dan diganti menjadi Pendidikan Diploma (D3), akhirnya semua jurusan di Akademi ini ditiadakan lagi. Pada tahun 1989, pembina Akademi Agraria dialihkan dari Departemen dalam negeri ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) sampai sekarang. Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini disebut sebagai lembaga Pemerintah Non Departemen tetapi dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Kepala (sesuai dengan Perpres No 10 tahun 2006). Badan Pertanahan Nasional (BPN) mempunyai tugas yaitu melaksanakan tugas pemerintah dibidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral.
   Pada tahun 1993, nama Akademi Agraria pun  diganti menjadi Akademi Pertanahan Nasional. Pada tahun yang sama Akademi Pertanahan Nasional jenjang pendidikannya ditingkatkan menjadi D4, nama Akademi pun diubah menjadi Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN). Pada tahun 1996, dibuka program D1 Pengukuran dan Pemetaan  Kadastral di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) sampai sekarang.

a.   Arti Logo Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Lambang Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah bentuk suatu kesatuan gambar dan tulisan terdiri dari:
-                    Gambar 4 (empat) butir padi melambangkan Kemakmuran dan kesejahteraan. Memaknai atau melambangkan 4 (empat) tujuan Penataan Pertanahan yang akan dan telah dilakukan BPN RI yaitu kemakmuran, keadilan, kesejahteraan sosial dan keberlanjutan.
-                    Gambar lingkaran bumi melambangkan sumber penghidupan manusia. Melambangkan wadah atau area untuk berkarya bagi BPN RI yang berhubungan langsung dengan unsur-unsur yang ada didalam bumi yang meliputi tanah, air dan udara.
-                    Gambar sumbu melambangkan poros keseimbangan. 3 (tiga) Garis Lintang dan 3 (tiga) Garis Bujur Memaknai atau melambangkan pasal 33 ayat 3 UUD 45 yang mandasari lahirnya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) nomor 5 tahun 1960.
-                    Gambar 11(sebelas) bidang grafis bumi memaknai atau melambangkan 11 (Sebelas) agenda pertanahan yang akan dan telah dilakukan BPN RI. Bidang pada sisi sebelah kiri melambangkan bidang bumi yang berada diluar jangkauan wilayah kerja BPN RI.
-       Warna Coklat melambangkan bumi, alam raya dan cerminan dapat dipercaya dan teguh.
-       Warna Kuning Emas melambangkan kehangatan, pencerahan, intelektual dan kemakmuran.
-       Warna Abu-abu melambangkan kebijaksanaan, kedewasaan serta keseimbangan.
Gambar 2.1 Logo Badan Pertanahan Nasional Kota Medan


b.   Visi dan Misi Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Visi Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Badan Pertanahan Nasional sendiri mempunyai visi yaitu menjadi lembaga yang mampu mewujudkan tanah dan pertanahan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta keadilan dan keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Republik Indonesia khususnya di Kabupaten Kota Medan kota Rantau Prapat dan Sekitarnya.
Misi Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan juga mempunyai misi, antara lain:
a.    Peningkatan tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan dan bermartabat dalam berkaitan dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4).
b.    Perwujudan tatanan kehidupan bersama yang harmonis dengan menggatasi berbagai sengketa, konflik dan perkara pertanahan di seluruh tanah air dan penatan perangkat hukum dan system pengolahan pertanah sehingga tidak melahirkan sengketa dan perkara dikemudian hari.
c.    Keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Indonesi dengan memberikan akses seluas-luasnya pada generasi yang akan datang terhadap tanah sebagai sumber kesejahteraan.
d.   Menguatkan lembaga pertanahan sesuai dengan jiwa, semangat, prinsip dan aturan yang tertuang dalam UUPA dan aspirasi rakyat secara luas.

c.   Tugas Pokok dan Fungsi BPN

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud, BPN mmpunyai tugas pokok, antara lain:
a.       Membangun kepercayaan masyarakat pada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
b.      Meningkatkan pelaksanaan dan pendaftaran, serta sertifikasi tanah secara menyeluruh.
c.       Memastikan penguatan hak-hak rakyat atas tanah.
d.      Menangani dan menyelesaikan perkara, masalah, sengketa dan konflik pertanahan secara sistematis.
e.       Menata kelembagaan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Adapun fungsi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan sendiri, antara lain:
a.       Pengolahan data dan informasi dibidang pertanahan.
b.      Pengaturan dan penetapan hak-hak atas tanah serta pembatalan dan penghentian hubungan hukum antar orang, dan/atau badan hukum dengan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.       Penyelenggaraan dan pelaksanaan survei, pengukuran dan pemetaan dibidang pertanahan.
d.      Kerjasama dengan lembaga-lembaga lain dan melakukan pengawasan dan pengendalian penguasaan pemilikan tanah.
e.       Pembinaan fungsional dan pembinaan lembaga yang berkaitan dengan bidang pertanahan dan melakukan latihan sumber daya manusia di bidang pertanahan.

2.     Struktur Organisasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan.
Struktur organisasi adalah sistem saling pengaruh-mempengaruhi antara orang dalam kelompok kerjasama untuk mencapai suatu tujuan tertentu yang sama. Tujuan organisasi secara keseluruhan tidak mungkin dijalankanoleh seorang tertentu saja. Salah satu aspek pengorganisasian adalah penetapan seksi-seksi sesuai dengan tugasnya.
Struktur organisasi menunjukkan bagaimana seksi-seksi di dalamnya dikoordinasikan bersama-sama disuatu jalur wewenang dan tanggung jawab. Struktur organisasi adalah penggambaran secara grafik yang menggambarkan struktur kerja dari suatu struktur organisasi. Struktur organisasi hanya dapat mewujudkan hubungan wewenang yang formal saja dan tidak dapat menggambarkan seberapa besar wewenang, tanggung jawab dan deskripsi pekerjaan yang terinci. Adapun struktur organisasi yang ada di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan dapat dilihat pada gambar 2.1

KANTOR PERTANAHAN
KABUPATEN/KOTA
STRUKTUR ORGANISASI KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDAN
SUB BAGIAN TATA USAHA
 


                                                                                             
URUSAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN
URUSAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
SEKSI PENGATURAN DAN PENATAAN PERTANAHAN
SEKSI PENGENDALIAN DAN PEMBERDAYAAN
SEKSI SENGKETA, KONFLIK DAN PERKARA
SEKSI HAK TANAH DAN PENDAFTARAN TANAH
SEKSI SURVEI, PEMGUKURAN DAN PEMETAAN
Subseksi Penetapan Hak Tanah
Subseksi Pengaturan Tanah Pemerintah
Subseksi Pendaftaran Hak
Subseksi Peralihan, Pembebanan Hak dan PPAT
Subseksi Pengukuran dan Pemetaan
Subseksi Tematik dan Potensi Tanah
Subseksi Penatagunaan dan Kawasan Tertentu
Subseksi Landreform dan Konsolidasi Tanah
Subseksi Pengendalian Pertanahan
Subseksi Pemberdayaan Masyarakat
Subseksi Sengketa dan Konflik Pertanahan
Subseksi Perkara Pertanahan
 


















Gambar 2.2 Struktur Organisasi
Sumber : Kantor Pertanahan Kota Medan

3.     Bidang-bidang Kerja di Kantor Badan Pertanahan Nasional
            Dibawah ini adalah uraian tugas dan wewenang dari gambar struktur organisasi Badan Pertnahan Nasionl (BPN) Kota Medan, sebagai berikut:
a.    Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Medan
Kepala Kantor Badan pertanahan Nasional Kota Medan memiliki tanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasuinal Provinsi Sumatera Utara.
b.   Sub Bagian Tata Usaha

Tugasnya: Memberikan pelayanan administrative kepada seluruh satuan organisasi Kantor Pertanahan, serta menyiapkan bahan evaluasi kegiatan, penyusunan program dan peraturan perundang-undangan.
Fungsinya:        
a.       Pengolahan data dan informasi.
b.      Penyusunan rencana program, dan anggaran serta laporan akuntabilitas kinerja pemerintah.
c.       Pelaksanaan urusan kepegawaian.
d.      Pelaksanaan urusan keuangan dan kepegawaian.
e.       Pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, sarana dan perasarana.
f.       Penyiapan bahan evaluasi kegiatan dan penyusunan program.
g.      Koordinasi pelayanan pertanahan
Sub Bagian Tata Usaha terdiri dari:
1)      Urusan Perencanaan dan Keuangan
Tugasnya: Menyiapkan penyusunan rencana, program, dan anggaran laporan akuntanbilitas kerja pemerintah serta urusan keuangan dan pelaksanaan anggaran.
2)      Urusan Umum Dan Kepegawaian
Tugasnya: Melakukan urusan kepegawaian dan Pengembangan sumberdaya manusia  pertanahan.
c.    Sub Bagian Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah

Tugasnya: Menyiapkan abhan dan melakukan penetapan hak dalam rangka pemberian, perpanjangan dan pembaruan hak tanah, pengadaan tanah, perijinan, pendataan dan penertipan bekas tanah hak; pendaftaran, peralihan, pembebanan hah atas tanah serta pembinaan pejabat pembuat akte tanah (PPAT).

Fungsinya:
a.    Pelaksanaan pengaturan dan penetapan di bidang hak tanah.
b.    Penyiapan rekomendasi pelepasan, penaksiran harga tukar-menukar, saran dan pertimabangan serta ,melakukan kegiatan perijinan, saran dan pertimbangan usulan penetapan hak pengolahan.
c.    Penyiapan telaahan dan pelaksanaan pemberian rekomendasi perpanjangan jangka waktu pembayaran uang pemasukan dan atau pendaftaran hak.
d.   Mengatministrasikan atas tanah yang dikuasai dan atau milik Negara, daerah bekerjasama dengan pemerintah, termasuk tanah badan hukum pertanahan.
e.    Pendataan dan penertiban tanah bekas hak.
f.     Pelaksanaan pendaftaran hak dan koputerisasi pelayanan pertanahan.
g.    Pelaksanana penegasan dan pengakuan hak.
h.    Pelaksanaan, pembebanan hak atas tanah dan pembinaan PPAT.

Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah terdiri dari:

1)      Subseksi Penetapan Hak Tanah
Tugasnya: Menyiapkan pelaksanaan pemeriksaan, saran dan pertimbangan mengenai penetapan hak milik, hak guna bangunan dan hak pakai, perpanjang jangka waktu, pembaharuan hak, perijinan, peralihan hak atas tanah; penetapan dan atau  rekomendasi perpanjang jangka waktu pembayaran uang pemasukan dan pendaftaran hak tanah perorangan.
2)   Subseksi Pengaturan Tanah Pemerintah
Tugasnya: Menyiapkan pelaksanaan pemeriksaan, saran dan pertimbangan mengenai penetapan hak milik, hak guna bangunan dan hak pakai, dan hak pengolahan bagi instansi pemerintahan, badan hukum pemerintahan, perpanjangan jangka waktu, pembaharuan hak, perijianan, peralihan hak atas tanah;rekomendasi pelepasan dan tukar-menukar tanh pemerintah.


3)        Subseksi Pendaftaran Hak
Tugasnya: Menyiapkan pelaksanaan pendaftaran hak atas tanah;pengakuan dan penegasan konversi hak-hak lain, hak milik atas satuan rumah susun, tanah hak pengelola,tanah wakaf, data lainnya,data fisik bidang tanah, data komputerisasi pelayanan pertanahan serta memelihara daftar buku tanah serta daftar lainnya di bidang pendaftaran tanah.
4)   Subseksi Peralihan, Pembebanan Hak dan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Tugasnya: Menyiapkan pelaksanaan pendaftaran, peralihan, pembebanan hak atas tanah, pembebanan hak tanggungan, dan bimbingan PPAT serta sarana daftar isian dibidang pendaftaran tanah.
d.   Seksi Pengaturan dan Penataan Tanah
Tugasnya:   Menyiapkan bahan dan melakukan penatagunaan tanah, landreform, konsolidasi tanah, penataan pertanahan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil perbatasan dan wilayah tertentu lainnya.
Fungsinya:
a.    Penyusunan daerah bekas konflik, peruntukan, penggunaan dan pemeliharaan tanah, neraca penatagunaan tanah kabupaten/kota.
b.    Pemelihara basis data penatagunaan  tanah kabupaten/kota.
c.    Pengusulan penetapan/penegasan tanah menjadi objek landreform.
d.   Penyediaan tanah untuk pembangunan.
e.    Pengolahan sumbangan tanah untuk pembangunan.
f.     Pengumpulan, pengolahan, penyajian dan dokumentasi data landreform.

        Seksi Pengaturan dan Penataan tanahn terdiri dari:
1)      Subbagian Penatagunaan tanah dan kawasan tertentu
Tugasnya: Menyiapkan bahan penyusunan rencana persediaan, peruntukan, pemeliharaan, dan penggunaan tanah rencana penataan, kawasan, pelaksaanaan koordinasi, monitoring dan evaluasi pemeliharaan tanah, perubahan penggunaan dan pemanfaatan tanah pada setiap fungsi kawasan penertiban penimbangan teknis, penangguhan tanah,penerbitan ijin perubahan penggunaan penetapan penggunaan dan pemanfaatan tanah, penyesuain penggunaan dan pemanfaatan tanah serta melaksakan pengumpulan dan pengolahan dan pemeliharaan data tekstual.

2)      Subseksi Landreform dan Konsolidasi Tanah
Tugasnya: Menyiapkan bahan usul penetapan/penegasan tanah menjadi obyek landreform,penguasaan tanah obyek landreform, pemberian ijin peralihan atas tanah dan ijin redistribusi tanah luasan tertentu, usulan penerbitan surat keputusan restribusi tanah dan pengeluaran tanah dari landreform,monitoring dan evaluasi restribusi tanah, ganti kerugi, pemanfaatan tanah bersama dan penertiban administrasi landreform serta fasilitas bantuan keuangan/permodalan, teknis dan pemasaran,usulan penegasan obyek penataan tanah bersama untuk peremajaan permukiman kumuh,daerah bencana dan daerah bekas konflikserta permukiman kembali;penyediaan tanah dan pengelola sumbangan tanah untuk pembangaunan teknik dan metode, promosi dan sosialisasi, pengorganisasian dan pembimbingan masyarakat, kerja sama dan fasilitas, pengolahan basis data dan informasi monitoring dan evaluasi serta koordinasi dan pelaksanaan konsolidasi tanah.





e.       Seksi Pengendalian dan Pemberdayaan
Tugasnya: Menyiapkan bahan dan melakukan kegiatan pengendalian pertanahan, pengolahan tanah Negara, tanah terlantar dan tanah kritis serta pemberdayaan masyarakat.
Fungsinya:
a.    Penyiapan saran tindak dan langkah-langkah penanganan serta usulan rekomendasi, pembinaan, peringatan, harmonisasi, program pertanahan dan sector dalam pengolahan tanah negara, penanganan tanah terlantar dan kritis.
b.    Peningkatan partisipasi masyarakat marjinal, asistensi dan pembentukan kelompok masyarakat, fasilitas dan peningkatan akses ke sumberproduktif.
c.    Pemanfaatan tanah terlantar dan tanaha kritis untuk pembangunan.
d.   Pengolahan basis data dan hak atas tanah, tanah Negara, tanah, terlantar, dan tanah kritis serta pemberdayaan masyarakat.
e.    Penyiapan usulan keputusan pembatalan dan penghentian hubungan hukum atas tanah terlantar.

        Seksi Pengendalian dan Pemberdayaan terdiri dari:
1)      Subseksi Pengendalian Pertanahan
Tugasnya: Menyiapkan pengolahan basis data, melakukan inventarisasi dan identifikasi, penyusunan saran tindak dan langkah menanganan serta menyiapkan bahan koordinasi usulan penertiban dan pendayagunaan dalam rangka penegakan hak dan kewajiban pemegang hak atas tanah, pemantauan, evaluasi, harmonosasi dan program pertanahan dan sector dalam pengolahan tanah Negara, penanganan tanah terlantar dan tanah kritis.
2)      Subseksi pemberdayaan Masyarakat
Tugasnya: Menyiapkan bahan inventarisasi, asistensi, fasilitas dalam rangka penguatan penguasaan, dan pelaksanaan pembinaan partisipasi masyarakat, lembaga masyarakat, mitra kerja teknis dalam penolahan pertanahan, serta melakukan kerjasama pemberdayaan dengan pemerintah kabupaten/kota, lembaga keuangan dan dunia usaha, serta bimbingan dan pelaksanaan kerjasama pemberdayaan.

f.     Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara
Tugasnya: Menyiapkan bahan dan melakukan  kegiatan penanganan sengketa, konflik dan perkara pertanahan
Fungsinya:
a.    Pengkajian masalah, sengketa dan konflik pertanahan.
b.    Penyiapan bahan dan penanganan sengketa dan konflik pertanahan serta hukum dan non hukum, penanganan dan penyelesaian perkara, pelaksanaan alternatif, penyelesaian melalui mediasi, fasilitas dan sebagainya usulan dan rekomendasi pelaksanaan putusan lembaga peradilan serta usulan rekomendasi pembatalan dan penghentian hubungan hukum antar orang dan badan hukum dengan tanah.
c.    Pengkordinasian penanganan sengketa, konflik dan perkara pertanahan.
d.   Pelaporan penganan dan penyelesaian konflik, sengketa dan perkara pertanahan.

Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara terdiri dari:
1)      Subseksi Sengketa dan Konflik Pertanahan
Tugasnya: Menyiapkan pengkajian hukum,sosoal, budaya, ekonomi dan polotik terhadap sengketa dan konflik pertanahan, usulan rekomendasi pembatalan dan penghentian hubungan hukum antara orang dan badan hukum dengan tanah, pelaksanaan alternatif penyelesaian semgketa melalui mediasi, fasilitas, koordinasi penanganan sengketa dan konflik.
2)      Subseksi Perkara Pertanahan
Tugasnya: Menyiapkan penanganan dan penyelesaian perkara, koordinasi penanganan perkara, usulan rekomendasi pembatalan dan penghentian antar orang dan badan hukum dengan tanah sebagai pelaksanaan putusan lembaga peradilan.
       
g.     Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan
Tugasnya: Mengkoordinasikan dan melaksanakan survey, pengukuran dan pemetaan bidang tanah dan pengukuran batas wilayah, pemetaan tematik dan survey potensi tanah, pembinaan surveyor berlisensi.
Fungsinya:
a.Pelaksanana kegiatan teknis survey, pengukuran dan pemetaan sebidang tanah. Pengukuran batas wilayah, dan survey potensi tanah, pembinaan surveyor berlisensi.
b.    Pelaksanaan dan pengukuran batas wilayah/kawasan.
c.Pelasanaan pengukuran, pemetaan dan pembukuan bidang tanah.
d.   Pelaksanaan, pengolahan, pemeliharaan, pengembangan peralatan teknik dan komputerisasi.
e.Pelaksanaan bimbingan teknik, surveyor berlisensi dan pejabat penilaian tanah

        Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan  terdiri dari:
1)      Subseksi Pengukuran dan Pemetaan
Tugasnya: Menyiapkan perapatan kerangka dasar orde 4, pemetaan batas bidang tanah dan pengukuran bidang tanah batas kawasan/wilayah, kerjasama teknis, surveyor berlisensi, pembinaan surveyor berlisensi dan memelihara peta pendaftaran, daftar tanah, peta bidang tanah, surat ukur, dan daftar lainnya dibidang pengukuran.
2)      Subseksi Tematik dan Potensi Tanah
Tugasnya: Menyiapkan survey, pemetaan, pemeliharaan, pengembangan pemetaan tematik, survey potensi tanah, pemeliharaan peralatan teknis komputerisasi dan penbinaan pejabat penilai tanah.

B.     Pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan
1.      Jenis dan Bentuk Pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan
Selama melaksanakan Praktek Kerja Lapangan, penulis dibimbing oelh pegawai Badan Pertanahan Nasional Kota Medan. Pada saat melaksanakan Praktek Kerja Lapangan penulis mendapatkan tambahan ilmu dan pengalaman dalam menyelesaikan suatu pekerjaan dan bagaimana seorang pegawai bertanggung jawab pada pekerjaannya.
Adapun kegiatan-kegiatan yang dilakukan selama melaksanakan Praktek Kerja Lapangan adalah sebagai berikut :
1)      Apel Pagi
2)      Mengetik Pendaftaran Permohonan Hak Tanah Tanah
3)      Menomori SK Permohonan
4)      Mengetik Konsep Risalah Tanah
5)      Mengetik Konsep SK Permohonan Tanah
6)      Mengetik Konsep Pengumuman Koran
7)      Mengetik Laporan Surat Pemblokiran sertifikat
Didalam memasukkan data pada system computer dituntut berhati-hati dalam mengetikkan data-data agar tidak terjadi kesalahan, dan apabila terjadi kesalahan maka akan berbahaya bagi perusahan itu. Perusaan tersebut juga tidak mau memberikan data-data penting kepada orang yang tidak berkepentingan
2.      Prosedur Kerja
Prosedur kerja yang dilakukan dalam pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan ini dimulai dari pengumpulan data-data yang diperlukan dengan cara membuat format-format isian, wawancara langsung dan studi kepustakaan.
Pada bagian ini akan dijelaskan tentang prosedur kerja yang dilakukan selama melaksanakan Praktek Kerja Lapangan dalam bentuk data Flow Diagram dan Flowchart.




Data Surat Permohonan Atas Kepemilikan Tanah
Surat Permohonan
 



                                                 
 

Informasi Data Yang Dicari
                                                

Pendistribusian Ke Bagian Administrasi
Entry Data Kebagian Administrasi
Pembayaran Kewajiban
 









Kwitansi Pembayaran
                                                 


                                             
Pengeluaran Data
 



Gambar 2.3 Flowchart Sistem Kepemilikan Tanah
 

Table Simbol Aliran Sistem Informasi
No.
Simbol
Arti
1
Proses Komputer
2
Proses Manual
3
Arsip
4
Proses awal dan akhir
5
Dokumen
6
Data
7
Arus Data


Tabel 2.1  Simbol Aliran Sistem Informasi



3.      Kendala Yang Dihadapi
Selama melaksanakan kegiatan Praktek Kerja Lapangan, didapat beberapa kendala yang dihadapi oleh penulis, yaitu :
a.       Pada awal pelaksanaan PKL, penulis merasa kaku dan canggung karena baru pertama kali menghadapi dunia kerja yang sebenarnya.
b.      Kurangnya beradaptasi dengan lingkungan kerja.
c.       Sulitnya berkomunikasi dengan para pegawai di Kantor Pertanahan Nasional Kota Medan, dikarenakan banyaknya kewajiban-kewajiban yang diselesaikan oleh mereka.
d.      Kurangnya berkomunikasi dengan para pegawai di Kantor Pertanahan Nasional Kota Medan, mengakibatkan penulis bingung apa yang harus dikerjakan.
e.       Pada saat pengerjaan tugas-tugas yang diberikan Pembimbing di Kantor Pertanahan Nasional Kota Medan, apabila melakukan kesalahan yang tidak disengaja menjadi segan terhadap pegawai walaupun sebenarnya tidak pernah ditegur.
f.       Kurangnya informasi tentang perusahaan mana yang dapat menerima siswa/i untuk dapat melaksanakan Praktek Kerja Lapangan sehingga sulit untuk mendapatkan Praktek Kerja Lapangan.
4.      Upaya Pemecahan
a.       Terus berusaha untuk bisa melakukan Praktek Kerja lapangan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Medan dengan sebaik-baiknya dan melakukan yang sesuai dengan pembimbing di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Medan.
b.      Meminta bantuan untuk bisa bekerjasama baik dalam pengerjaan tugas-tugas yang diberikan oleh pembimbing di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Medan maupun memecahkan masalah-masalah yang dihadapi.
c.       Selalu berusaha untuk menjalin komunikasi yang baik, baik dengan para pegawai di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Medan maupun anak PKL yang lainnya.
d.      Selalu bertanya dan memperhatikan didalam penyelesaian tugas yang sudah diberikan oleh pembimbing di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Medan.
  
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A.      Kesimpulan
Setelah melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) ini, Penulis telah banyak memperoleh pengalaman yang bermanfaat tentang dunia kerja yang sebenarnya. Dan dari apa yang penulis laksanakan selama Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, Penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut :
1.    Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) masing-masing bagiannya sudah dilengkapi dengan peralatan-peralatan kerja yang dapat mempermudah dan mempercepat kinerja seperti komputer.
2.    Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah satu-satunya badan pengesahan hak tanah milik negara.
3.    Mekanisme sistem yang digunakan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) masih kurang efisien karena masih menggunakan sistem semi komputer dan manual pada mekanisme kerjanaya.
4.    Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Medan merupakan instansi yang bergerak dalam Bidang Hak Tanah.
5.    Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan Mempunyai tugas dalam membantu masyarakat untuk memperoleh hak tanah dan sertifikat kepemilikan tanah.

B.       Saran
Setelah melihat dan melakukan pengamatan serta melakukan wawancara langsung dengan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan selama penulis melakukan PKL, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan diharapkan adanya perbaikan untuk kemajuan penetapan hak tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kedepannya. Penulis mencoba memberikan beberapa saran yang sifatnya membangun dan kiranya juga dapat membantu kemajuan sistem penetapan hak tanah. Adapun saran Penulis sebagai berikut :
1.    Perlu adanya program khusus yang dapat langsung menginput data dan mencetak laporan hak tanah.
2.    Perlunya dibuat batas waktu selesainya sertifikat tanah agar pemilik tanah dapat memperkirakan kapan selesainya sertifikat tersebut tanpa harus menunggu dengan ketidakpastian yang selama ini mereka dapatkan.
3.    Sebaiknya menggunakan komputerisasi disemua bagian atau seksi.





Post a Comment

 
Top