KATA PENGANTAR
Penyusunan Laporan
Praktek Kerja Lapangan (PKL) ini adalah untuk memenuhi salah satu syarat dari
pendidikan Menengah
Kejuruan, sekaligus untuk menambah pengetahuan khususnya di
lingkungan pekerjaan/perusahaan. Laporan Praktek Kerja Lapangan (PKL) ini
dibuat berdasarkan atas pengalaman kerja di Badan Pertanahan Nasional Kota
Medan yang beralamat di Jl. A.H. Nasution Medan.
Pada kesempatan ini, kami mengucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak
langsung di dalam menyelesaikan Laporan Praktek Kerja Lapangan (PKL) ini,
antara lain :
1. Ibu Dra. Rosmidar selaku Kepala Sekolah SMK Istiqlal Delitua.
2. Bapak Juliandi, SE, S.Kom selaku Ketua
Program Studi Teknik Komputer
Jaringan SMK Istiqlal Delitua.
3. Bapak Gelora selaku Ketua Program Studi Administrasi
Perkantoran SMK Istiqlal Delitua.
4. Bapak Kasno selaku Ketua Program Studi Akuntansi SMK
Istiqlal Delitua
5. Bapak Drs. Pujianto selaku Pembimbing
Praktek Kerja Lapangan (PKL).
6. Bapak
Sabirin, SH selaku Koordinator PKL pada Seksi II Pendaftaran dan Penetapan Hak
Tanah Badan Pertanahan Nasional Kota Medan.
7. Bapak Suhardi, SH selaku Koordinator PKL pada Seksi I
Survei & Pengukuran Tanah Badan Pertanahan Nasional Kota Medan.
8. Seluruh
Staff dan Pegawai Badan Pertanahan Nasional Kota Medan yang telah banyak
membantu dalam melengkapi penyusunan Laporan Praktek Kerja Lapangan.
9. Sembah
sujud Saya kepada kedua orang
tua kami yang telah melahirkan, membesarkan, membimbing dan
mendidik kami,
baik secara moril maupun materil.
10. Seluruh
teman-teman seperjuangan di SMK
Istiqlal Delitua yang telah berbagi dalam suka maupun
duka yang selalu ada dan membantu kami.
11. Seluruh
pihak yang telah memberikan bantuan kepada kami dalam proses penyusunan Laporan
Praktek Kerja Lapangan ini yang nama-namanya tidak dapat kami sebutkan satu persatu.
Kami menyadari masih terdapat kekurangan disana sini
dalam penyajian dan penulisan Laporan PKL ini mengingat keterbatasan waktu,
biaya, tenaga, kemampuan dan pengetahuan Kami. Untuk itu Kami mengharapkan kritik dan saran dari
berbagai pihak yang bersifat membangun demi kesempurnaan Laporan PKL ini sesuai
dengan permasalahan yang dikemukakan.
Kami berharap semoga Laporan PKL ini dapat bermanfaat dan
dapat diterima oleh semua pembaca sebagai sumbangan ilmiah bagi para pembaca.
Medan, Maret 2013
Penulis,
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
.......................................................................................... i
DAFTAR ISI ....................................................................................................... iv
BAB
I : PENDAHULUAN......................................................................... 1
A. Latar
Belakang Praktek Kerja Lapangan (PKL) ...................... 1
B. Ruang
Lingkup PKL ................................................................ 2
C. Tujuan
dan Manfaat PKL ........................................................ 3
BAB
II : DESKRIPSI DATA....................................................................... 5
A. Gambaran
Umum Perusahaan...................................................
5
1. Sejarah Singkat Badan Pertanahan Nasional
(BPN) ........... 5
2. Struktur Organisasi .............................................................. 9
3. Bidang-Bidang Kerja ........................................................ 12
B. Pelaksanaan
Praktek Kerja Lapangan ..................................... 20
1. Jenis dan Bentuk Pelaksanaan
Praktek Kerja Lapangan. ..... 20
2. Prosedur Kerja ................................................................... 21
3. Kendala yang Dihadapi ..................................................... 25
4. Upaya Pemecahan ............................................................. 25
BAB III : KESIMPULAN DAN SARAN................................................... 27
A. Kesimpulan
............................................................................. 27
B. Saran
....................................................................................... 28
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Praktek Kerja Lapangan (PKL)
Perkembangan teknologi dewasa ini, berjalan seiring
dengan perekonomian yang berkembang dengan pesatnya. Setiap warga Negara wajib
berusaha untuk mengembangkan teknologi untuk dapat mendukung perekonomian
Negara. Salah satu sektor pendukung agar suatu Negara tidak ketinggalan dengan
Negara lain adalah dengan adanya dunia pendidikan yang diharapkan mampu
menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dan berperan aktif sebagai
aspek pembangunan yang dapat diandalkan.
Adapun latar belakang PKL adalah untuk memperkenalkan
kepada siswa bagaimana dunia kerja yang sesungguhnya. Disini siswa dapat
melihat dan terjun langsung kedalam dunia kerja. PKL juga dapat menjadikan siswa sebagai siswa yang
mandiri dan memiliki visi dan misi untuk kedepannya. Dalam Praktek Kerja
Lapangan, siswa di tuntut untuk memilliki keahlian (Multi Skill) dalam
melaksanakan pekerjaan. Dalam perkuliahan atau lembaga sekolah tempat siswa
praktek tidak selalu diberikan pekerjaan yang sesuai dengan keahlian siswa dalam bidang mereka masing-masing. Oleh
karena itu, dibutuhkan kreatifitas dan inisiatif yang tinggi dari siswa dalam
melaksanakan pekerjaan dalan perusahaan.
Dalam melaksanakan Praktek Kerja Lapangan, siswa mendapat pengalaman-pengalaman
yang baru yang sebelumnya tidak pernah di kenal bahkan menjadi suatu pelajaran,
sehingga dapat berguna disaat mereka di terima di dalam suatu perusahaan.
Tentunya hal tersebut akan dapat dicapai dengan adanya dukungan dan kerja sama yang
baik dari semua pihak terutama pihak perusahan tempat pelaksanaan Praktek Kerja
Lapangan.
B. Ruang Lingkup PKL
Lokasi
praktek kerja lapangan penulis berada di Badan Pertanahan Nasional Kota Medan.
Dimana yang beralamat di Jl. Karya Jasa/Jl. Jend. AH. Nasution Medan.
Adapun
waktu pelaksanaan PKL pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Medan dimulai
pada pukul 08.00 WIB sampai 16.30 WIB yang dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2013 sampai dengan 17 April 2013.
Ruang
lingkup dalam pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL) ini ditempatkan di bagian sistem Pendaftaran dan
Penetapan Hak Tanah.
Adapun
permasalahan yang akan dibahas pada prosedur kerja kepemilikan hak tanah antara lain:
1. Bagaimana prosedur kepemilikan hak tanah pada Badan
Pertanahan Nasional.
2. Bagaimana pengolahan data dan
pelaksanaan pengukuran pada Badan Pertanahan Nasional.
3. Bagaimana laporan terbentuknya
sertifikat tanah pada Badan Pertanahan Nasional.
C. Tujuan Dan
Manfaat PKL
1. Tujuan
Adapun
tujuan dari pelaksanaan peraktek kerja lapangan ini adalah:
1. Untuk mempraktekan ilmu yang didapat.
2. Untuk memperkenalkan siswa/i pada situasi kerja yang sebenarnya,
sehingga akhirnya
dapat menyesuaikan diri, yang nantinya mereka terjun ke lapangan pekerjaan.
3. Sebagai sumbangan karya tulis ilmiah kepada teman-teman beserta adik-adik
untuk mengembangkan mutu pendidikan ditahun berikutnya.
4. Sebagai salah satu syarat bagi
siswa/i SMK Istiqlal Delitua yang ingin menyelesaikan pendidikan Menengah
Kejuruan nya.
5. Untuk mengetahui bagaimana
mendapatkan kepemilikan hak tanah pada Badan Pertanahan Nasiolan (BPN).
6. Mempersiapkan diri untuk terjun ke
masyarakat dengan bekal ilmu yang diterima diperkuliahan.
2.
Manfaat
Adapun
manfaat dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Siswa dapat memahami dunia kerja
secara nyata dan agar lebih mempersiapkan memasuki dunia kerja tersebut.
2. Menumbuhkan sikap profesionalisme
siswa untuk memasuki lowongan kerja sesuai dengan bidangnya.
3. Dapat menjalin hubungan kerja sama
yang baik antar instansi pemerintah khususnya Kantor Badan Pertanahan Nasional
dengan SMK Istiqlal Delitua.
4. Agar penulis mendapatkan suatu
pengetahuan baru yang belum pernah siswa/i dapatkan dibangku sekolah.
5. Diharapkan SDM yang dimiliki
siswa/i akan meningkat menjadi lebih baik.
6. Siswa/i memperoleh kemudahan untuk
memahami mengenai prosedur-prosedur kerja dan menekuni pekerjaan yang
diterapkan dalam perusahaan.
7. Siswa/i dapat memberikan
kantribusi yang positif berdasarkan pengalaman yang diperoleh ketika peraktek
kerja lapangan (PKL) dalam memecahkan permasalahan.
DESKRIPSI DATA
A. Gambaran
Umum Perusahaan
1.
Sejarah Singkat Badan
Pertanahan Nasional (BPN)
Badan Pertanahan
Nasional (BPN) awalnya adalah Akademi Agraria yang didirikan di Yogyakarta pada tahun 1963, kemudian didirikan lagi di Semarang pada tahun 1964.
Yang di Yogyakarta dengan jurusan Agraria,
tetapi disemarang dengan jurusan Pendaftara Tanah. Pada tahun 1966, diterbitkan
status Akademi Agraria. Sampai akhirnya pada tahun 1971, dibuka jurusan Tata
Guna Tanah pada Akademi Agraria di Yogyakarta.
Kemudian
pada tahun 1987, ketika program sarjana muda dihapuskan dan diganti menjadi
Pendidikan Diploma (D3), akhirnya semua jurusan di Akademi ini ditiadakan lagi.
Pada tahun 1989, pembina Akademi Agraria dialihkan dari Departemen dalam negeri
ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) sampai sekarang. Badan Pertanahan Nasional
(BPN) ini disebut sebagai lembaga Pemerintah Non Departemen tetapi dibawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Kepala (sesuai dengan
Perpres No 10 tahun 2006). Badan Pertanahan Nasional (BPN) mempunyai tugas
yaitu melaksanakan tugas pemerintah dibidang pertanahan secara nasional,
regional dan sektoral.
Pada tahun 1993, nama Akademi Agraria
pun diganti menjadi Akademi Pertanahan
Nasional. Pada tahun yang sama Akademi Pertanahan Nasional jenjang
pendidikannya ditingkatkan menjadi D4, nama Akademi pun diubah menjadi Sekolah
Tinggi Pertanahan Nasional (STPN). Pada tahun 1996, dibuka program D1
Pengukuran dan Pemetaan Kadastral di
Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) sampai sekarang.
a. Arti
Logo Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Lambang Badan
Pertanahan Nasional (BPN) adalah bentuk suatu kesatuan gambar dan tulisan
terdiri dari:
-
Gambar 4 (empat) butir padi
melambangkan Kemakmuran dan kesejahteraan. Memaknai atau melambangkan 4 (empat)
tujuan Penataan Pertanahan yang akan dan telah dilakukan BPN RI yaitu
kemakmuran, keadilan, kesejahteraan sosial dan keberlanjutan.
-
Gambar lingkaran bumi
melambangkan sumber penghidupan manusia. Melambangkan wadah atau area untuk
berkarya bagi BPN RI yang berhubungan langsung dengan
unsur-unsur yang ada didalam bumi yang meliputi tanah, air dan udara.
-
Gambar sumbu melambangkan poros
keseimbangan. 3 (tiga) Garis Lintang dan 3 (tiga) Garis Bujur
Memaknai atau melambangkan pasal 33 ayat 3 UUD 45 yang mandasari lahirnya
Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) nomor 5 tahun 1960.
-
Gambar 11(sebelas) bidang grafis
bumi memaknai atau melambangkan 11 (Sebelas) agenda pertanahan yang akan dan
telah dilakukan BPN RI . Bidang pada sisi sebelah kiri
melambangkan bidang bumi yang berada diluar jangkauan wilayah kerja BPN RI .
-
Warna Coklat
melambangkan bumi, alam raya dan cerminan dapat dipercaya dan teguh.
-
Warna Kuning Emas
melambangkan kehangatan, pencerahan, intelektual dan kemakmuran.
-
Warna Abu-abu
melambangkan kebijaksanaan, kedewasaan serta keseimbangan.
Gambar 2.1 Logo Badan Pertanahan Nasional Kota Medan
b.
Visi
dan Misi Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Visi Badan Pertanahan
Nasional (BPN)
Badan Pertanahan
Nasional sendiri mempunyai visi yaitu menjadi lembaga yang mampu mewujudkan
tanah dan pertanahan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta keadilan dan
keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Republik Indonesia khususnya di Kabupaten Kota Medan kota Rantau Prapat dan
Sekitarnya.
Misi Badan Pertanahan
Nasional (BPN)
Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Kota Medan juga mempunyai misi, antara lain:
a. Peningkatan
tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan dan bermartabat dalam
berkaitan dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4).
b. Perwujudan
tatanan kehidupan bersama yang harmonis dengan menggatasi berbagai sengketa,
konflik dan perkara pertanahan di seluruh tanah air dan penatan perangkat hukum
dan system pengolahan pertanah sehingga tidak melahirkan sengketa dan perkara
dikemudian hari.
c. Keberlanjutan
sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Indonesi dengan memberikan
akses seluas-luasnya pada generasi yang akan datang terhadap tanah sebagai
sumber kesejahteraan.
d. Menguatkan
lembaga pertanahan sesuai dengan jiwa, semangat, prinsip dan aturan yang
tertuang dalam UUPA dan aspirasi rakyat secara luas.
c. Tugas Pokok dan Fungsi BPN
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud, BPN mmpunyai tugas pokok, antara
lain:
a. Membangun
kepercayaan masyarakat pada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
b. Meningkatkan
pelaksanaan dan pendaftaran, serta sertifikasi tanah secara menyeluruh.
c. Memastikan
penguatan hak-hak rakyat atas tanah.
d. Menangani dan menyelesaikan
perkara, masalah, sengketa dan konflik pertanahan secara sistematis.
e. Menata
kelembagaan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Adapun fungsi
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan sendiri, antara lain:
a. Pengolahan
data dan informasi dibidang
pertanahan.
b. Pengaturan
dan penetapan hak-hak atas tanah serta pembatalan dan penghentian hubungan
hukum antar orang, dan/atau badan hukum dengan tanah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Penyelenggaraan
dan pelaksanaan survei, pengukuran dan pemetaan dibidang pertanahan.
d. Kerjasama
dengan lembaga-lembaga lain dan melakukan pengawasan dan pengendalian
penguasaan pemilikan tanah.
e. Pembinaan
fungsional dan pembinaan lembaga yang berkaitan dengan bidang pertanahan dan
melakukan latihan sumber daya manusia di bidang pertanahan.
2. Struktur
Organisasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan .
Struktur
organisasi adalah sistem saling pengaruh-mempengaruhi antara orang dalam
kelompok kerjasama untuk mencapai suatu tujuan tertentu yang sama. Tujuan
organisasi secara keseluruhan tidak mungkin dijalankanoleh seorang tertentu
saja. Salah satu aspek pengorganisasian adalah penetapan seksi-seksi sesuai
dengan tugasnya.
Struktur
organisasi menunjukkan bagaimana seksi-seksi di dalamnya dikoordinasikan
bersama-sama disuatu jalur wewenang dan tanggung jawab. Struktur organisasi
adalah penggambaran secara grafik yang menggambarkan struktur kerja dari suatu
struktur organisasi. Struktur organisasi hanya dapat mewujudkan hubungan
wewenang yang formal saja dan tidak dapat menggambarkan seberapa besar
wewenang, tanggung jawab dan deskripsi pekerjaan yang terinci. Adapun struktur
organisasi yang ada di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan dapat
dilihat pada gambar 2.1
KANTOR
PERTANAHAN
KABUPATEN/KOTA
|
SUB BAGIAN TATA
USAHA
|
URUSAN
PERENCANAAN DAN KEUANGAN
|
URUSAN UMUM DAN
KEPEGAWAIAN
|
SEKSI
PENGATURAN DAN PENATAAN PERTANAHAN
|
SEKSI
PENGENDALIAN DAN PEMBERDAYAAN
|
SEKSI SENGKETA,
KONFLIK DAN PERKARA
|
SEKSI HAK TANAH
DAN PENDAFTARAN TANAH
|
SEKSI SURVEI,
PEMGUKURAN DAN PEMETAAN
|
Subseksi
Penetapan Hak Tanah
|
Subseksi
Pengaturan Tanah Pemerintah
|
Subseksi
Pendaftaran Hak
|
Subseksi
Peralihan, Pembebanan Hak dan PPAT
|
Subseksi
Pengukuran dan Pemetaan
|
Subseksi
Tematik dan Potensi Tanah
|
Subseksi
Penatagunaan dan Kawasan Tertentu
|
Subseksi Landreform
dan Konsolidasi Tanah
|
Subseksi
Pengendalian Pertanahan
|
Subseksi
Pemberdayaan Masyarakat
|
Subseksi
Sengketa dan Konflik Pertanahan
|
Subseksi
Perkara Pertanahan
|
Gambar 2.2 Struktur
Organisasi
Sumber : Kantor Pertanahan Kota Medan
3.
Bidang-bidang Kerja di Kantor Badan Pertanahan
Nasional
Dibawah
ini adalah uraian tugas dan wewenang dari gambar struktur organisasi Badan
Pertnahan Nasionl (BPN) Kota Medan, sebagai berikut:
a.
Kepala Kantor
Badan Pertanahan Kota Medan
Kepala Kantor Badan pertanahan Nasional Kota Medan
memiliki tanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan
Nasuinal Provinsi Sumatera Utara.
b.
Sub Bagian Tata Usaha
Tugasnya: Memberikan pelayanan
administrative kepada seluruh satuan organisasi Kantor Pertanahan,
serta menyiapkan bahan evaluasi kegiatan, penyusunan program dan peraturan perundang-undangan.
Fungsinya:
a. Pengolahan
data dan informasi.
b. Penyusunan
rencana program, dan anggaran serta laporan akuntabilitas kinerja pemerintah.
c. Pelaksanaan
urusan kepegawaian.
d. Pelaksanaan
urusan keuangan dan kepegawaian.
e. Pelaksanaan
urusan tata usaha, rumah tangga, sarana dan perasarana.
f. Penyiapan
bahan evaluasi kegiatan dan penyusunan program.
g. Koordinasi
pelayanan pertanahan
Sub Bagian Tata
Usaha terdiri dari:
1) Urusan
Perencanaan dan Keuangan
Tugasnya: Menyiapkan
penyusunan rencana, program, dan anggaran laporan akuntanbilitas kerja
pemerintah serta urusan keuangan dan pelaksanaan anggaran.
2) Urusan
Umum Dan Kepegawaian
Tugasnya: Melakukan urusan kepegawaian
dan Pengembangan sumberdaya manusia
pertanahan.
c. Sub
Bagian Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah
Tugasnya: Menyiapkan abhan dan melakukan
penetapan hak dalam rangka pemberian, perpanjangan dan pembaruan hak tanah,
pengadaan tanah, perijinan, pendataan dan penertipan bekas tanah hak;
pendaftaran, peralihan, pembebanan hah atas tanah serta pembinaan pejabat
pembuat akte tanah (PPAT).
Fungsinya:
a. Pelaksanaan
pengaturan dan penetapan di bidang hak tanah.
b. Penyiapan
rekomendasi pelepasan, penaksiran harga tukar-menukar, saran dan pertimabangan
serta ,melakukan kegiatan perijinan, saran dan pertimbangan usulan penetapan
hak pengolahan.
c. Penyiapan
telaahan dan pelaksanaan pemberian rekomendasi perpanjangan jangka waktu
pembayaran uang pemasukan dan atau pendaftaran hak.
d. Mengatministrasikan
atas tanah yang dikuasai dan atau milik Negara, daerah bekerjasama dengan
pemerintah, termasuk tanah badan hukum pertanahan.
e. Pendataan
dan penertiban tanah bekas hak.
f. Pelaksanaan
pendaftaran hak dan koputerisasi pelayanan pertanahan.
g. Pelaksanana
penegasan dan pengakuan hak.
h. Pelaksanaan,
pembebanan hak atas tanah dan pembinaan PPAT.
Seksi Hak Tanah
dan Pendaftaran Tanah terdiri dari:
1) Subseksi
Penetapan Hak Tanah
Tugasnya: Menyiapkan pelaksanaan
pemeriksaan, saran dan pertimbangan mengenai penetapan hak milik, hak guna
bangunan dan hak pakai, perpanjang jangka waktu, pembaharuan hak, perijinan,
peralihan hak atas tanah; penetapan dan atau
rekomendasi perpanjang jangka waktu pembayaran uang pemasukan dan
pendaftaran hak tanah perorangan.
2) Subseksi
Pengaturan Tanah Pemerintah
Tugasnya: Menyiapkan
pelaksanaan pemeriksaan, saran dan pertimbangan mengenai penetapan hak milik,
hak guna bangunan dan hak pakai, dan hak pengolahan bagi instansi pemerintahan,
badan hukum pemerintahan, perpanjangan jangka waktu, pembaharuan hak,
perijianan, peralihan hak atas tanah;rekomendasi pelepasan dan tukar-menukar
tanh pemerintah.
3)
Subseksi Pendaftaran
Hak
Tugasnya: Menyiapkan pelaksanaan
pendaftaran hak atas tanah;pengakuan dan penegasan konversi hak-hak lain, hak
milik atas satuan rumah susun, tanah hak pengelola,tanah wakaf, data
lainnya,data fisik bidang tanah, data komputerisasi pelayanan pertanahan serta
memelihara daftar buku tanah serta daftar lainnya di bidang pendaftaran tanah.
4) Subseksi
Peralihan, Pembebanan Hak dan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Tugasnya: Menyiapkan
pelaksanaan pendaftaran, peralihan, pembebanan hak atas tanah, pembebanan hak
tanggungan, dan bimbingan PPAT serta sarana daftar isian dibidang pendaftaran
tanah.
d. Seksi
Pengaturan dan Penataan Tanah
Tugasnya: Menyiapkan bahan dan melakukan penatagunaan
tanah, landreform, konsolidasi tanah, penataan pertanahan wilayah pesisir,
pulau-pulau kecil perbatasan dan wilayah tertentu lainnya.
Fungsinya:
a. Penyusunan
daerah bekas konflik, peruntukan, penggunaan dan pemeliharaan tanah, neraca
penatagunaan tanah kabupaten/kota.
b. Pemelihara
basis data penatagunaan tanah
kabupaten/kota.
c. Pengusulan
penetapan/penegasan tanah menjadi objek landreform.
d. Penyediaan
tanah untuk pembangunan.
e. Pengolahan
sumbangan tanah untuk pembangunan.
f. Pengumpulan,
pengolahan, penyajian dan dokumentasi data landreform.
Seksi Pengaturan dan Penataan tanahn
terdiri dari:
1) Subbagian
Penatagunaan tanah dan kawasan tertentu
Tugasnya: Menyiapkan
bahan penyusunan rencana persediaan, peruntukan, pemeliharaan, dan penggunaan
tanah rencana penataan, kawasan, pelaksaanaan koordinasi, monitoring dan
evaluasi pemeliharaan tanah, perubahan penggunaan dan pemanfaatan tanah pada
setiap fungsi kawasan penertiban penimbangan teknis, penangguhan
tanah,penerbitan ijin perubahan penggunaan penetapan penggunaan dan pemanfaatan
tanah, penyesuain penggunaan dan pemanfaatan tanah serta melaksakan pengumpulan
dan pengolahan dan pemeliharaan data tekstual.
2) Subseksi
Landreform dan Konsolidasi Tanah
Tugasnya: Menyiapkan
bahan usul penetapan/penegasan tanah menjadi obyek landreform,penguasaan tanah
obyek landreform, pemberian ijin peralihan atas tanah dan ijin redistribusi
tanah luasan tertentu, usulan penerbitan surat keputusan restribusi tanah dan
pengeluaran tanah dari landreform,monitoring dan evaluasi restribusi tanah,
ganti kerugi, pemanfaatan tanah bersama dan penertiban administrasi landreform
serta fasilitas bantuan keuangan/permodalan, teknis dan pemasaran,usulan
penegasan obyek penataan tanah bersama untuk peremajaan permukiman kumuh,daerah
bencana dan daerah bekas konflikserta permukiman kembali;penyediaan tanah dan
pengelola sumbangan tanah untuk pembangaunan teknik dan metode, promosi dan
sosialisasi, pengorganisasian dan pembimbingan masyarakat, kerja sama dan
fasilitas, pengolahan basis data dan informasi monitoring dan evaluasi serta
koordinasi dan pelaksanaan konsolidasi tanah.
e. Seksi
Pengendalian dan Pemberdayaan
Tugasnya: Menyiapkan
bahan dan melakukan kegiatan pengendalian pertanahan, pengolahan tanah Negara,
tanah terlantar dan tanah kritis serta pemberdayaan masyarakat.
Fungsinya:
a. Penyiapan
saran tindak dan langkah-langkah penanganan serta usulan rekomendasi,
pembinaan, peringatan, harmonisasi, program pertanahan dan sector dalam
pengolahan tanah negara, penanganan tanah terlantar dan kritis.
b. Peningkatan
partisipasi masyarakat marjinal, asistensi dan pembentukan kelompok masyarakat,
fasilitas dan peningkatan akses ke sumberproduktif.
c. Pemanfaatan
tanah terlantar dan tanaha kritis untuk pembangunan.
d. Pengolahan
basis data dan hak atas tanah, tanah Negara, tanah, terlantar, dan tanah kritis
serta pemberdayaan masyarakat.
e. Penyiapan
usulan keputusan pembatalan dan penghentian hubungan hukum atas tanah
terlantar.
Seksi Pengendalian dan Pemberdayaan terdiri dari:
1) Subseksi
Pengendalian Pertanahan
Tugasnya: Menyiapkan pengolahan basis
data, melakukan inventarisasi dan identifikasi, penyusunan saran tindak dan
langkah menanganan serta menyiapkan bahan koordinasi usulan penertiban dan
pendayagunaan dalam rangka penegakan hak dan kewajiban pemegang hak atas tanah,
pemantauan, evaluasi, harmonosasi dan program pertanahan dan sector dalam
pengolahan tanah Negara, penanganan tanah terlantar dan tanah kritis.
2) Subseksi
pemberdayaan Masyarakat
Tugasnya: Menyiapkan bahan
inventarisasi, asistensi, fasilitas dalam rangka penguatan penguasaan, dan
pelaksanaan pembinaan partisipasi masyarakat, lembaga masyarakat, mitra kerja
teknis dalam penolahan pertanahan, serta melakukan kerjasama pemberdayaan
dengan pemerintah kabupaten/kota, lembaga keuangan dan dunia usaha, serta
bimbingan dan pelaksanaan kerjasama pemberdayaan.
f. Seksi
Sengketa, Konflik dan Perkara
Tugasnya: Menyiapkan
bahan dan melakukan kegiatan penanganan
sengketa, konflik dan perkara pertanahan
Fungsinya:
a. Pengkajian
masalah, sengketa dan konflik pertanahan.
b. Penyiapan
bahan dan penanganan sengketa dan konflik pertanahan serta hukum dan non hukum,
penanganan dan penyelesaian perkara, pelaksanaan alternatif, penyelesaian
melalui mediasi, fasilitas dan sebagainya usulan dan rekomendasi pelaksanaan
putusan lembaga peradilan serta usulan rekomendasi pembatalan dan penghentian
hubungan hukum antar orang dan badan hukum dengan tanah.
c. Pengkordinasian
penanganan sengketa, konflik dan perkara pertanahan.
d. Pelaporan
penganan dan penyelesaian konflik, sengketa dan perkara pertanahan.
Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara
terdiri dari:
1) Subseksi
Sengketa dan Konflik Pertanahan
Tugasnya: Menyiapkan pengkajian
hukum,sosoal, budaya, ekonomi dan polotik terhadap sengketa dan konflik
pertanahan, usulan rekomendasi pembatalan dan penghentian hubungan hukum antara
orang dan badan hukum dengan tanah, pelaksanaan alternatif penyelesaian
semgketa melalui mediasi, fasilitas, koordinasi penanganan sengketa dan
konflik.
2) Subseksi
Perkara Pertanahan
Tugasnya: Menyiapkan
penanganan dan penyelesaian perkara, koordinasi penanganan perkara, usulan
rekomendasi pembatalan dan penghentian antar orang dan badan hukum dengan tanah
sebagai pelaksanaan putusan lembaga peradilan.
g. Seksi
Survei Pengukuran dan Pemetaan
Tugasnya:
Mengkoordinasikan dan melaksanakan survey, pengukuran dan pemetaan bidang tanah
dan pengukuran batas wilayah, pemetaan tematik dan survey potensi tanah,
pembinaan surveyor berlisensi.
Fungsinya:
a.Pelaksanana
kegiatan teknis survey, pengukuran dan pemetaan sebidang tanah. Pengukuran
batas wilayah, dan survey potensi tanah, pembinaan surveyor berlisensi.
b. Pelaksanaan
dan pengukuran batas wilayah/kawasan.
c.Pelasanaan
pengukuran, pemetaan dan pembukuan bidang tanah.
d. Pelaksanaan,
pengolahan, pemeliharaan, pengembangan peralatan teknik dan komputerisasi.
e.Pelaksanaan
bimbingan teknik, surveyor berlisensi dan pejabat penilaian tanah
Seksi Survei Pengukuran dan
Pemetaan terdiri dari:
1) Subseksi
Pengukuran dan Pemetaan
Tugasnya: Menyiapkan
perapatan kerangka dasar orde 4, pemetaan batas bidang tanah dan pengukuran
bidang tanah batas kawasan/wilayah, kerjasama teknis, surveyor berlisensi,
pembinaan surveyor berlisensi dan memelihara peta pendaftaran, daftar tanah,
peta bidang tanah, surat ukur, dan daftar lainnya dibidang pengukuran.
2) Subseksi
Tematik dan Potensi Tanah
Tugasnya: Menyiapkan
survey, pemetaan, pemeliharaan, pengembangan pemetaan tematik, survey potensi
tanah, pemeliharaan peralatan teknis komputerisasi dan penbinaan pejabat
penilai tanah.
B.
Pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan
1.
Jenis dan Bentuk Pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan
Selama
melaksanakan Praktek Kerja Lapangan, penulis dibimbing oelh pegawai Badan
Pertanahan Nasional Kota Medan. Pada saat melaksanakan Praktek Kerja Lapangan
penulis mendapatkan tambahan ilmu dan pengalaman dalam menyelesaikan suatu
pekerjaan dan bagaimana seorang pegawai bertanggung jawab pada pekerjaannya.
Adapun
kegiatan-kegiatan yang dilakukan selama melaksanakan Praktek Kerja Lapangan
adalah sebagai berikut :
1)
Apel Pagi
2)
Mengetik
Pendaftaran Permohonan Hak Tanah Tanah
3)
Menomori SK
Permohonan
4)
Mengetik Konsep
Risalah Tanah
5)
Mengetik Konsep SK
Permohonan Tanah
6)
Mengetik Konsep
Pengumuman Koran
7)
Mengetik Laporan
Surat Pemblokiran sertifikat
Didalam
memasukkan data pada system computer dituntut berhati-hati dalam mengetikkan
data-data agar tidak terjadi kesalahan, dan apabila terjadi kesalahan maka akan
berbahaya bagi perusahan itu. Perusaan tersebut juga tidak mau memberikan
data-data penting kepada orang yang tidak berkepentingan
2.
Prosedur Kerja
Prosedur kerja
yang dilakukan dalam pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan ini dimulai dari
pengumpulan data-data yang diperlukan dengan cara membuat format-format isian,
wawancara langsung dan studi kepustakaan.
Pada bagian
ini akan dijelaskan tentang prosedur kerja yang dilakukan selama melaksanakan
Praktek Kerja Lapangan dalam bentuk data Flow Diagram dan Flowchart.
Data Surat
Permohonan Atas Kepemilikan Tanah
|
Surat Permohonan
|
Informasi Data
Yang Dicari
|
Pendistribusian
Ke Bagian Administrasi
|
Entry Data
Kebagian Administrasi
|
Pembayaran Kewajiban
|
Kwitansi
Pembayaran
|
Pengeluaran
Data
|
Gambar
2.3 Flowchart Sistem Kepemilikan Tanah
Table Simbol Aliran
Sistem Informasi
No.
|
Simbol
|
Arti
|
1
|
|
Proses
Komputer
|
2
|
|
Proses
Manual
|
3
|
|
Arsip
|
4
|
|
Proses
awal dan akhir
|
5
|
|
Dokumen
|
6
|
|
Data
|
7
|
|
Arus
Data
|
Tabel 2.1 Simbol Aliran Sistem Informasi
3.
Kendala Yang Dihadapi
Selama melaksanakan kegiatan
Praktek Kerja Lapangan, didapat beberapa kendala yang dihadapi oleh penulis,
yaitu :
a. Pada awal pelaksanaan PKL, penulis merasa kaku dan
canggung karena baru pertama kali menghadapi dunia kerja yang sebenarnya.
b. Kurangnya beradaptasi dengan lingkungan kerja.
c. Sulitnya berkomunikasi dengan para pegawai di Kantor
Pertanahan Nasional Kota Medan, dikarenakan banyaknya kewajiban-kewajiban yang
diselesaikan oleh mereka.
d. Kurangnya berkomunikasi dengan para pegawai di Kantor
Pertanahan Nasional Kota Medan, mengakibatkan penulis bingung apa yang harus
dikerjakan.
e. Pada saat pengerjaan tugas-tugas yang diberikan
Pembimbing di Kantor Pertanahan Nasional Kota Medan, apabila melakukan kesalahan
yang tidak disengaja menjadi segan terhadap pegawai walaupun sebenarnya tidak
pernah ditegur.
f. Kurangnya informasi tentang perusahaan mana yang dapat
menerima siswa/i
untuk dapat melaksanakan Praktek Kerja Lapangan sehingga sulit untuk
mendapatkan Praktek Kerja Lapangan.
4.
Upaya Pemecahan
a. Terus berusaha untuk bisa melakukan Praktek Kerja
lapangan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Medan dengan sebaik-baiknya
dan melakukan yang sesuai dengan pembimbing di Kantor Badan Pertanahan Nasional
Kota Medan.
b. Meminta bantuan untuk bisa bekerjasama baik dalam
pengerjaan tugas-tugas yang diberikan oleh pembimbing di Kantor Badan
Pertanahan Nasional Kota Medan maupun memecahkan masalah-masalah yang dihadapi.
c. Selalu berusaha untuk menjalin komunikasi yang baik, baik
dengan para pegawai di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Medan maupun anak
PKL yang lainnya.
d. Selalu bertanya dan memperhatikan didalam penyelesaian
tugas yang sudah diberikan oleh pembimbing di Kantor Badan Pertanahan Nasional
Kota Medan.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A.
Kesimpulan
Setelah
melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) ini, Penulis telah banyak memperoleh
pengalaman yang bermanfaat tentang dunia kerja yang sebenarnya. Dan dari apa
yang penulis laksanakan selama Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, Penulis dapat mengambil kesimpulan
sebagai berikut :
1. Kantor
Badan Pertanahan Nasional (BPN) masing-masing bagiannya sudah dilengkapi dengan
peralatan-peralatan kerja yang dapat mempermudah dan mempercepat kinerja
seperti komputer.
2. Kantor
Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah satu-satunya badan pengesahan hak tanah
milik negara.
3. Mekanisme
sistem yang digunakan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) masih kurang
efisien karena masih menggunakan sistem semi komputer dan manual pada mekanisme
kerjanaya.
4. Badan
Pertanahan Nasional (BPN) kota Medan merupakan instansi yang bergerak dalam
Bidang Hak Tanah.
5. Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan Mempunyai tugas dalam membantu masyarakat
untuk memperoleh hak tanah dan sertifikat kepemilikan tanah.
B.
Saran
Setelah melihat dan
melakukan pengamatan serta melakukan wawancara langsung dengan pegawai Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Medan selama penulis melakukan PKL, ada beberapa hal
yang harus diperhatikan dan diharapkan adanya perbaikan untuk kemajuan
penetapan hak tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kedepannya.
Penulis mencoba memberikan beberapa saran yang sifatnya membangun dan kiranya
juga dapat membantu kemajuan sistem penetapan hak tanah. Adapun saran Penulis
sebagai berikut :
1. Perlu
adanya program khusus yang dapat langsung menginput data dan mencetak laporan
hak tanah.
2. Perlunya
dibuat batas waktu selesainya sertifikat tanah agar pemilik tanah dapat
memperkirakan kapan selesainya sertifikat tersebut tanpa harus menunggu dengan
ketidakpastian yang selama ini mereka dapatkan.
3. Sebaiknya
menggunakan komputerisasi disemua bagian atau seksi.
Post a Comment
Post a Comment